Tim Selidiki Status Pernikahan Pasutri Pamerkan Hubungan Seks – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Wilayah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya menemukannya kenyataan baru berkenaan status pernikahan pasutri yg mempertontonkan adegan intim pada beberapa anak. Hasil penyidikan, pasutri E (25) serta L (24) nyata-nyatanya berstatus nikah siri.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Atau Rinanto mengemukakan, L sampai saat ini masih tersebut jadi istri dari suami pertamanya. Dikarenakan tak ada kenyataan perceraian yg diketemukan di pengadilan.
” Team melakukan penyidikan nyata-nyatanya pasangan E serta L belum nikah dengan cara negara cuma nikah dengan cara agama (siri) . Bahkan juga L ini masih istri dari suami pertamanya. Jadi L ini dapat dikelompokkan poliandri pun, ” kata Atau, Kamis (20/6/19) .
Menurut Atau, L berbarengan suami pertamanya dikaruniai dua orang anak yg sekarang bertempat berbarengan E.
Sekarang, kata Atau, faksinya masih tetap bekerjasama dengan pelbagai faksi berkenaan proses konseling serta pemulihan psikis banyak korban.
Atau mengemukakan, walaupun situasi beberapa anak yg sekian kali menyaksikan langsung interaksi tubuh E serta L tampak normal tetapi masih butuh dilaksanakan pendampingan. Dikarenakan anak-anak udah perlihatkan perbuatan keluar batas atau cabul pada balita tetangganya.