Sembilan Terdakwa Di Hukum Seumur Hidup – Sembilan bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilainya Letto cs dapat di buktikan berubah menjadi bandar 9 Kg sabu waktu diamankan awal Mei waktu lalu.
Tuntutan sembilan terdakwa dibacakan JPU, Rini, Imam serta Fajar disaat sidang di PN Palembang, Selasa (11/12/2018). Dalam berkas yg terpisah, sembilan terdakwa itu dituntut hukuman seumur hidup.
Tuntutan pada terdakwa dibacakan selesai menekuni seringkali sidang. Di mulai dari tuduhan, pengecekan saksi serta alat bukti, hingga selanjutnya dituntut dihadapan tiga majelis hakim, Achmad Suhel, Efrata serta Syarifudin.
“Semua dituntut hukuman seumur hidup. Tdk ada yg dibedakan sekali-kali,” jelas penasehat hukum banyak terdakwa, Marchel waktu melakukan perbincangan di Palembang, Rabu (12/12/2018).
Menurut Marchel semua terdakwa yg dituntut seumur hidup bisa diyakinkan menjadi jaringan Letto. Tapi semua berkas disidang dengan terpisah sesuai dengan peranan semasing.
“Keseluruhan terdakwanya sembilan, segalanya dituntut hukuman seumur hidup. Semua jaringa Letto cs serta terpisah disembilan berkas, namun buat tuntutan saya lihatnya dipukul rata semua. Seumur hidup,” kata wanita yg terkait di Pusbakum PN Palembang ini.
Mengenai ke-9 terdakwa itu, ialah:
1. Letto (25)
2. Candra (23)
3. Trinil (21)
4. Andik (24)
5. Hasan (38)
6. Ony (23)
7. Sabda (33)
8. Putra (23)
9. Dika (22).
Mereka semua didapati asal Jawa Timur.
“Tukasnya memang Letto yg pentingnya, rekan-rekan wadah ikut nanya itu. Namun saya menyaksikan tdk ada ketidaksamaan peranan. Semua saling berperan jaringan 9 Kg sabu serta diamankan oleh Polda Sumsel,” kata Marchel.
Sama seperti didapati, Letto berbarengan lima kawannya, Candra, Trinil, Andik, Ony serta Hasan (38) diamankan di bulan Mei waktu lalu. Tidak tanggung-tanggung, buat 1x transaksi jaringan ini dapat membawa setidaknya 150 kg sabu dari Sumatera ke Pulau Jawa.
Dengan banyaknya besar itu, mereka hingga beli truk Fuso teristimewa mengangkat sabu dengan ditimbun ubi kayu. Tapi usaha haram itu terendus polisi. Selesai tangkap ke enam terdakwa di Surabaya, Ditnarkoba Polda Sumsel lantas langsung meningkatkan jaringan berbeda. Tidak lama berlalu, tiga bandar, Shabda, Putra serta Dika diamankan.
Dari tangan ke-9 terdakwa, polisi mengambil asset lebih dari Rp 5 miliar . Ada juga beberapa mobil, sepeda motor serta asset berbeda yg ikut diambil. Disangka kuat semua asset berkenaan usaha barang haram itu