Rumah Minuman Oplosan Di Sita Polisi – Direktorat Kejahatan Khusus Polda Jawa barat ambil alih rumah menawan memiliki big bos minuman keras (miras) oplosan, Samsudin Simbolon, yang menewaskan lebih dari satu puluh warga di Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Pantauan, pemasangan papan penyitaan punyai ukuran tentang 1×2 mtr. berwarna kuning muda itu dilakukan cocok diawal rumah menawan memiliki Simbolon, Kampung Bojongasih, RT 3 RW 8, Desa Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, Selasa (3/7/2018) tentang jam 9. 00 WIB.
Papan penyitaan itu bertuliskan beberapa basic hukum seperti, bangunan ini di ambil alih utk keperluan penyidikan berdasarkan pada Laporan Polisi No LPA/445/V/2018/Jawa barat Tanggal 04 Mei 2018. Lalu, Surat Perintah Penyidikan No : Sp-sieik/378/V/2018/Dir Reskrimsus tanggal 4 Mei 2018, Surat Perintah Penyitaan No : Sp-sita/71/V/2018/Dit Reskrimsus tanggal 4 Mei 2018 juga Penerapan Izin Khusus Penyitaan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A, No : 489/Pen. Pid/PN. BIb tanggal 22 Mei 2018.
Kecuali jalankan penyegelan situasi rumah juga gerbang dirantai lalu dikunci pakai kunci gembok kunci. Bahkan listrik di dalam rumah menawan yang mula-mulanya buatlah maka pabrik miras oplosan itu selekasnya diputus oleh petugas PLN.
Bukan hanya ambil alih rumah, polisi juga menyegel aset tanah juga bangunan yang lainnya memiliki Sansudin. Satu diantaranya kios tempat penjualan miras oplosan yang berada pada Cicalengka juga Nagreg.
Usai meletakkan papan penyitaan, polisi selekasnya buat berita acara yang disaksikan oleh satu di antara anak Simbolon. Hingga berita ini diturunkan belum ada informasi dari pihak kepolisian terkait penyegelan rumah menawan ini.
Dikabarkan mula-mulanya berkas big bos miras oplosan Samsudin Simbolon dinyatakan lengkap. Pria kelahiran Sumatera Selatan itu pasrah dengan ancaman hukuman yang akan diterimanya.
” Saya menyerahkan semuanya ke pengadilan. Pasrah, menyesal, bagaimanakah aturan pengadilan, pasrah saja, ” kata Sansudin usai jalankan gelar perkara di ruangan Satres Narkoba Polres Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Juli tempo hari.
Polisi menjerat Samsudin dengan Permasalahan 204 KUHP mengenai jual barang yang membahayakan utk orang yang lain mau juga kesehatan dengan ancaman 15 th. penjara. Ia juga dijerat Permasalahan 204 KUHP ayat 2 dengan ancaman 20 th. penjara atau seumur hidup.