Home / Kriminal / Polres Tanggamus Tangkap Dua Perampok Sadis Bersenjata Api

Polres Tanggamus Tangkap Dua Perampok Sadis Bersenjata Api

Polres Tanggamus Tangkap Dua Perampok Sadis Bersenjata Api – Polres Tanggamus tangkap dua perampok sadis bersenjata api yang bawa kabur uang seputar Rp 500 juta dari rumah masyarakat. Polisi tembak kaki ke-2 aktor sebab menantang.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menjelaskan ke-2 terduga berinisial D (27) serta N (40) diringkus di dua tempat berlainan yaitu Pekon Cahaya Banten Ulu Belu, Tanggamus serta Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat. Mereka diamankan sesudah sembilan hari dicari petugas kombinasi.

“Ke-2 tersanga diringkus Tekab 308 Polres Tanggamus di-backup Resmob Polda Lampung serta Polres Lampung Barat Senin (19/8) jam 03.00 WIB. Waktu peningkatan pada aktor yang lain, ke-2 terduga lakukan perlawanan memakai sebilah golok. Hingga kedua-duanya diberi aksi terarah dibagian kaki kanannya,” kata Edi Qorinas, Selasa (20/8/2019).

Berdasar hasil kontrol sesaat, terduga D bertindak memberi deskripsi kondisi rumah korban. Sedang terduga N adalah aktor penting bersama dengan beberapa partnernya dalam perampokan di dalam rumah korban H Supriadi, masyarakat Pekon Sinarbanten, Ulu Belu, Tanggamus.

“Terduga D memperoleh sisi uang Rp 3 juta serta terduga N memperoleh Rp 25 juta. Terduga D sudah belanjakan uang Rp 1 juta beli handphone. Untuk N sendiri sudah memakai uang untuk beli tanah pekarangan serta motor,” katanya.

Pada polisi, terduga N akui baru sekali lakukan kejahatan itu. Tetapi polisi belum yakin serta terus lakukan pendalaman.

Dari tangan terduga, polisi mengambil alih tanda bukti berbentuk 4 unit sepeda motor, 4 bilah senjata tajam type golok, 2 pasang sepatu, baju yang dipakai beberapa aktor, 2 unit hp, 5 buah lampu senter, 4 topi pet, 3 topi mode penutup muka, 3 obeng, serta uang tunai beberapa Rp 4,6 juta.

“Sekarang, ke-2 terduga ditangkap di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus untuk proses penyelidikan selanjutnya. Atas tindakannya mereka bisa dijaring masalah 365 ayat 2 KUHPidana, intimidasi optimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Momen perampokan ini berlangsung Sabtu (10/8) pagi hari. Beberapa aktor disangka masuk ke rumah korban seputar jam 02.30 WIB. Korban Supriadi (57) alami cedera dibagian kaki serta kepala. Beberapa aktor melukai adik korban yaitu Ari Ritasari yang berupaya membantu korban.

Kawanan perampok yang direncanakan sejumlah enam orang itu, sukses bawa kabur uang Rp 500 juta serta beberapa type perhiasan seperti gelang, kalung, cincin emas yang beratnya seputar 110 gr.

About admin