Home / Berita Umum / Polisi Tangkap Seorang Wanita Akibat Cabuli Keponakannya

Polisi Tangkap Seorang Wanita Akibat Cabuli Keponakannya

Polisi Tangkap Seorang Wanita Akibat Cabuli Keponakannya – Kanit PPA Polresta Banda Aceh membekuk seseorang wanita berinisial SS (28) karna sudah lakukan pencabulan pada keponakan kandung sendiri yang masih tetap berumur 7 th.. Tindakan pencabulan ini telah berjalan lama.

” Korban itu keponakan sendiri serta tinggal satu tempat tinggal dengan korban, ” kata Kanit PPA Polresta Banda Aceh, Ipda Septia Intan Putri, Kamis (8/3) di Mapolresta Banda Aceh.

Perbuatan tidak terpuji tersangka baru di ketahui oleh orang-tua korban sekitaran dua minggu kemarin. Waktu itu, kata Ipda Septia, korban mengurungkan diri dalam kamar. Lantas orang-tua korban menyebut serta segera masuk kedalam kamar korban.

Waktu tersebut, orang-tua korban begitu kaget karna lihat korban tengah tidak kenakan pakaian serta lakukan perbuatan itu sendiri.

” Saat itu orang-tua korban juga ajukan pertanyaan, lantas korban menerangkan yang mengajarkan itu yaitu Bunda (panggilan korban pada tersangka) , ” terang Ipda Septia.

Lalu orang-tua korban juga mengecek aktor. Akhirnya aktor juga mengaku tindakannya serta segera dilaporkan pada pihak kepolisian. Sekitaran dua minggu lantas, polisi segera menjemput aktor di tempat tinggalnya tanpa ada perlawanan.

Berdasar pada pernyataan tersangka, sebutnya, perbuatan tidak pantas itu dikerjakan mulai sejak 2016 lantas, pertamanya sekitaran jam 12. 00 Wib. Tersangka masuk dalam kamar serta lihat korban tengah tidur terlentang.

Waktu tersebut, tersangka muncul kemauan lakukan pencabulan itu. ” Tersangka katakan sama korban janganlah bilang-bilang sama ibu, kata tersangka kelak juga akan diberi uang. Tersangka belum juga menikah, ” ungkap Ipda Septian.

Sesudah lakukan pertama kalinya, lanjut Septian, tersangka keluar dari kamar serta ambil pensil serta lakukan hal yang sama.

” Kemudian tersangka di panggil oleh nenek koban, yakni ibu kandung tersangka, korban kembali menggunakan baju serta kembali tidur, ” tuturnya.

Perbuatan itu kembali berlangsung pada hari-hari selanjutnya. Sampai korban alami perubahan sikap. Sekarang ini, korban tengah menjelani terapi psikologi untuk kembalikan mentalnya yang sudah terganggu.

” Korban tengah dikerjakan pemulihan psikisnya oleh psikolog, ” tukasnya.

Tersangka sekarang ini telah mendekam di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawakan tindakannya. Tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomo 35 Th. 2014 mengenai perlindungan anak. Tersangka diancam hukuman 15 penjara dengan denda Rp 5 miliar.

About admin