Polisi Larang Segala Bentuk Kegiatan HTI – Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karna bertentangan dengan NKRI. Dengan dibubarkannya HTI semua aktivitas yang mengatasnamakan HTI dilarang termasuk juga tindakan demonstrasi.
” Dengan organisasi mereka kan telah dibubarkan. Lalu bila mereka ingin melakukan unjuk rasa, (polisi) akan tidak diberi (ijin), akan tidak di terima pemberitahuannya karna telah tidak sah. Telah tidak disadari, ” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
” Bila dengan organisasi telah bubar, tidak bisa ada sekali lagi aktivitas. Telah dibubarkan oleh Pemerintah. Namun bila pengurusnya masih tetap berkuat, masih tetap mengakui mereka organisasi, jadi juga akan diolah. Karna kan tidak bisa, ” sambungnya.
Langkah tegas yang juga akan di ambil kepolisian, bila massa HTI tetaplah turun ke jalan untuk melayang-layangkan memprotes. Langkah tegasnya yaitu pembubaran kerumunan massa dengan segera.
” Bila mereka unjuk rasa atas nama HTI pastinya akan segera dibubarkan ” tambah Setyo.
Setyo mengujarkan massa HTI bisa meniti jalur hukum bila tidak terima dibubarkan oleh Pemerintah. Yakni tuntutan di pengadilan.
” Ya kan telah di sampaikan bila dia tidak sepakat berikan ke Pengadilan, memajukan ke Pengadilan, ” tegas Setyo.
Setyo memberikan polisi dapat ambil langkah hukum pidana apabila massa HTI dengan terang-terangan tidak menghormati ketentuan Pemerintah. Setyo kembali menyatakan semua aktivitas yang mengatasnamakan HTI saat ini dilarang.
” Bila dia lakukan (aktivitas) dengan berniat, terang-terangan kalau itu telah dilarang serta tetaplah lakukan tentu dapat (dipidana). Karna ada klausul pidananya, ” papar Setyo.
Kemenkum HAM resmi mencabut status tubuh hukum ormas HTI. Pemerintah membubarkan HTI untuk keutuhan NKRI.
” SK pencabutan status tubuh hukum HTI dikerjakan berdasar pada data serta kenyataan dan koordinasi dari semua lembaga yang dibawa koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, serta Keamanan, ” tutur Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Freddy Harris dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pagi barusan.