Polisi Berhasil Menangkap Kedua Pelaku Maling Pembobol ATM – Aparat Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, berbarengan Tim dari PT Swadharma Media Informatika (SSI) I Mataram sukses menyingkap persoalan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) . Pemeran bukan hanya mengambil duit nasabah, akan tetapi juga laksanakan penipuan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Kadek Metria menyampaikan, modus pembobolan dilaksanakan melalui langkah menempatkan perangkap di lubang tempat masuknya kartu ATM.
” Jadi kala nasabah memasukkan kartu ATM-nya, kartu itu tak dapat keluar kembali, lantaran udah teperdaya dengan perangkap yg mereka pakai di lubangnya, ” ujarnya seperti diberitakan dari Pada, Senin (30/10) .
Akan tetapi modus itu bukan hanya akhir dari aksinya utk kuras duit nasabah. Di mesin ATM, pemeran ikut menempatkan ‘call center’ yg memanfaatkan kode ruangan Jakarta.
” Dari sana (call center) , nasabah bakal diperintah utk berikan kabar tempat kartu ATM-nya terbenam serta no PIN ATM. Sehabis mendapatkannya, pemeran segera mengeksekusi, ” pungkasnya.
Sistem eksekusinya dilaksanakan dengan cara manual, kartu ATM yg terjerat dalam jebakannya bakal di ambil melalui langkah mencongkelnya memanfaatkan alat bantu semacam perkakas pahat.
” Sehabis mereka mampu kartunya, baru lantas mereka kuras duit nasabah lewat mesin ATM yg tak jauh dari tempatnya ambil kartu, ” pungkasnya.
Ke dua pemeran yg dikira berfungsi menjadi eksekutor ini berinisial HN (26) serta FO (24) . Keduanya di tangkap kala akan ambil kartu ATM yg terjerat di mesin ATM punya PT Bank BNI dr Rika, Dusun Lekok, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Lombok Utara, pada Sabtu (28/10) malam, seputar waktu 19. 30 WITA.
” Jadi terungkapnya persoalan ini sehabis mereka teperdaya dengan pancingan kami. Tim kami benar-benar berencana menghubungi ‘call center’ mereka serta berikan pin ATM biar pemeran keluar, ” ucapnya.
Seterusnya, ke dua pemeran udah diamankan bersama-sama barang buktinya di Mapolres Lombok Utara. Tentang dengan pengembangan, Polres Lombok Utara bekerjasama dengan Tim Cyber Crime Polda NTB.
Karna tingkah lakunya, ke dua pemeran disangkakan kepada Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI No 19/2016 perihal Pergantian atas Undang-Undang RI No 11/2008 perihal Kabar serta Transaksi Elektronik (ITE) serta atau Pasal 363 Ayat 1 ke-4 serta 5 KUHP perihal Pencurian