Home / Nasional / Penasehat Minta Tetap Jalankan Praperadilan

Penasehat Minta Tetap Jalankan Praperadilan

Penasehat Minta Tetap Jalankan Praperadilan – Ketut Mulya, penasehat hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, memohon hakim tetaplah mengadakan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka korupsi e-KTP clientnya yang diputuskan KPK.
Dia menyatakan, praperadilan adalah hak konstitusional clientnya jadi seseorang tersangka maupun tersangka-tersangka yang lain untuk memajukan usaha hukum.
” Praperadilan itu memanglah dalam sistem kontrol. Lalu sistem perkara dilimpahkan, hal semacam ini adalah pembacaan dakwaan, pasti juga akan mengugurkan praperadilan. Itu tidak pas, ” papar Ketut didapati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) .

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan keinginan praperadilan dinyatakan gugur saat sidang perdana pokok perkara terdakwa di gelar di pengadilan.
Ketentuan itu terdaftar dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Th. 1981 (KUHAP) mengenai Wewenang Pengadilan untuk Mengadili.

Tetapi, dia memohon pada hakim agar hak konstitusional Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu tetaplah dipenuhi untuk lakukan praperadilan.
” Kami menginginkan menghormati sistem peradilan. Kami teruskan sistem karna ini hak konstitusional dari client kami Pak SN. Kami harap beri keleluasaan saat untuk Pak SN untuk memakai hak konstitusionalnya, ” kata Ketut.
Terlebih dulu, KPK menyebutkan berkas perkara Setya Novanto, tersangka masalah sangkaan korupsi e-KTP telah lengkap.
” Untuk berkas penyidikan telah usai. Tapi ini masih tetap menanti kontrol saksi memperingan. Masalah saksi memperingan itu hak dia (tersangka, -red) . Jadi, kami mesti penuhi itu, ” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Rabu (29/11/2017) di KPK.

About admin