Home / Berita Umum / Pelaku Penculik Serta Penjualan Anak Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku Penculik Serta Penjualan Anak Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku Penculik Serta Penjualan Anak Berhasil Diringkus Polisi  – Polsek Metro Penjaringan sukses menangkap pemeran penculikan kepada anak di ‎Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. ‎ Mengenai pemeran yg sukses diamankan berinisial SB (27) warga Gunung Kaler, Kresek, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Dwiyono menuturkan, penculikan ini berasal pada Senin 23 Oktober 2017, waktu 07. 00 WIB, di Jalan Muara Baru RT17/017, Penjaringan, Jakarta Utara. ‎

Kala itu pemeran berpamitan terhadap orang-tua korban utk mengajak jajan korban ke warung. Akan tetapi sehabis pergi menjauhi tempat tinggal, pemeran tambah membawa korban pergi ke daerah Kronjo, Tangerang utk diserahkan terhadap KH.

” Sesudah itu KH berikan duit Rp4. 000. 000. Terhadap pemeran SB. Serta oleh pemeran SB duit itu digunakan utk keperluan pribadi, ” ujarnya di halaman Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara‎, Senin (30/10/2017) .

Keluarga yg kelimpungan mencari korban lantas memberikan laporan kehilangan anaknya. Dengan bekal laporan itu polisi segera laksanakan pencarian korban. Sehabis ditemui kabar andaikan korban dibawa pemeran, polisi segera mengamankan SB Rabu lepas 25 Oktober 2017 seputar waktu 05. 00 WIB.

” Pemeran SB kami amankan di daerah Kampung Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, ” katanya.

Sesudah itu, anggota Reskrim Polsek Metro Penjaringan yg di pimpin Kanit Reskrim Kompol Rahmad Sujatmiko, laksanakan pengembangan ke daerah Kronjo, Tangerang, utk ambil korban serta kami temukan berada pada dalam tempat tinggal KH.

‎ ” Menurut pernyataan KH, dia berasa iba lantaran pemeran SB menyampaikan korban itu menjadi anak yatim yg orang tuanya tak bisa berikan nafkah lantaran papa korban udah wafat, ” ujarnya.

Tdk tunggu lama, pemeran SB lantas segera di bawa ke Mapolsek Pejaringan selanjutnya beberapa barang untuk bukti ‎uang hasil penjualan Rp1. 700. 000, satu buah handphone Samsung lipat duos, satu buah tas warna biru. Satu buah kaos korban serta satu buah celana jeans.

” Motif tersangka dalam persoalan penculikan ini yakni mengajak korban bakal dibelikan mainan selanjutnya dibawa pergi serta dijualnya, ” jelasnya.

Atas tingkah lakunya, pemeran SB dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI No 35 th. 2014 dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 3 th. serta maximum 15 th. penjara.

‎ ” Kami ‎mengimbau terhadap warga biar mewaspadai contoh gerik yg mencurigakan serta mewaspadai beberapa orang yg mengiming-imingi anak dengan membelikan mainan atau makanan lantaran kejahatan tdk kenal tempat. Dikehendaki semua warga siaga bakal kejahatan ini lantaran kejahatan mampu mengintai siapa-siapa saja serta dimana saja, ” imbaunya

About admin