Meninggalkan Hubungan Jalinan Sesudah Meniduri Pacarnya, MWR Ditangkap Polisi – Habis manis sepah dibuang. Pepatah ini pas disematkan pada perbuatan MWR (19) yang memutus jalinan sesudah meniduri pacarnya NAS (15) .
MWR tidak dapat lolos demikian saja. Warga Jalan Gunung Krakatau Gang Ikhlas, Medan ini masuk bui sesudah diadukan keluarga NAS ke polisi. Dia diduga tidak mematuhi UU Perlindungan Anak.
” Tersangka diamankan di tempat tinggalnya sekitaran jam 00. 42 Wib awal hari barusan, ” kata Iptu Ainul Yaqin, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Kamis (24/5) .
Peristiwa berawal waktu MWR datang ke tempat tinggal NAS, pacarnya di Jalan Roso, Mariendal, Patumbak, Deli Serdang, Minggu (11/2) sekitaran jam 10. 00 Wib. Waktu itu, tak ada orang yang lain terkecuali sang pacar yang tengah membersihkan pakaian.
Dia lalu membujuk NAS untuk masuk kedalam kamar ibunya.
” Yang berkaitan mengajak bersetubuh dengan iming serta janji akan bertanggungjawab juga akan menikahinya, ” terang Ainul.
NAS terperdaya. Dia yakin janji manis MWR serta menuruti tekad.
Pendek narasi, terakhir MWR mengambil keputusan jalinan percintaan mereka. NAS yang terluka serta terasa dirugikan membongkar semuanya perbuatan MWR pada orang tuanya. Mereka melapor ke Polsek Patumbak.
Pengaduan itu dilakukan tindakan petugas. MYR juga dibekuk. Dia dijerat dengann Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D serta atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E dari UU RI No 35 Th. 2014 mengenai Perubahan UU RI No 23 Th. 2002 mengenai Perlindungan Anak.
” Tersangka masih tetap di check untuk diolah selanjutnya, ” tutup Ainul.