Karena Di Kuasi Nafsu Seorang Bapak Tiri Tega Mencabuli Anak Dan Istrinya – Udara nafsu kuasai fikiran, JS (31) , seseorang bapak tiri yang tega mencabuli anak dari istrinya. Bahkan juga, pria yang tinggal di sebah desa di Kota Dumai Propinsi Riau ini memaksa anak tirinya itu untuk terkait tubuh sepanjang 5 th. terakhir.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan menyebutkan, aktor telah di tangkap atas laporan korban serta keluarganya. Pernyataan tersangka, dia senantiasa memaksa korban untuk menuruti nafsunya karena sang istri gampang capek waktu terkait tubuh.
” Bila korban tidak ingin, aktor tidak segan-segan menyakiti korban serta meneror juga akan menyakiti ibunya, ” tutur Restika pada, Jumat (4/5) .
Walau sebenarnya, korban yang masih tetap berumur 14 th. itu tengah meniti pendidikan di bangku Sekolah Menengah Pertama. Perbuatan bejat itu dikerjakan JS mulai sejak korban masih tetap Sekolah Basic.
” Korban mengakui dipaksa aktor sepanjang 5 th. mulai sejak 2013 lantas sampai April 2018 tanpa ada sepengetahuan ibunya, ” kata Restika.
Pada polisi, JS mengakui awalannya cuma meraba badan putri tirinya. Tetapi lama kelamaan nafsu aktor mencapai puncak sampai memaksa korban untuk lakukan perbuatan itu.
JS juga mengakui itu dikerjakannya karna sang istri gampang capek saat terkait tubuh dengannya. Hal itu jadi argumen baginya untuk mencabuli putrinya.
” Aktor tidak paham berapakah kali telah lakukan pelecehan seksual pada putri tirinya, karna terus-terusan serta telah mulai sejak lama berlangsung, ” ucap Restika.
Sampai pada akhirnya, korban tidak tahan sekali lagi dengan perbuatan aktor serta memberikan laporan peristiwa itu pada ibunya. Emosi mendengar pernyataan polos sang anak, ibu korban lantas memberikan laporan aktor ke Polres Dumai.
” Sesudah terima laporan, petugas segera lakukan penyelidikan serta sukses menangkap aktor tanpa ada perlawanan, ” kata Restika.
Sekarang ini, JS mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Dumai untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Polisi menjerat JS dengan Undang-undang perlindungan anak.
” Aktor dijerat Undang-undang nomor 35 th. 2014 mengenai perlindungan anak dibawah usia, ancamannya hukuman penjara diatas 10 th., ” pungkas Restika.