Jokowi Angkat Bicara Soal Penyetaraan Gaji Kepala Desa – Presiden Joko Widodo ( Jokowi) angkat bicara berkaitan gagasan penyetaraan upah piranti desa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kelompok II A. Menurut Jokowi, realisasi itu dapat dikerjakan selesai ketentuan pemerintah (PP) telah beres diantara kementerian instansi.
“Ya jika telah di meja saya kelak saya tandatangani (PP-nya) tanyakanlah Mendagrinya,” kata Jokowi selesai hadir Rapat Pengaturan Nasional (Rakornas) Pemerintahan Desa Tahun 2019, di Jakarta, Rabu (20/1)
Seperti didapati, untuk penyetaraan upah piranti desa pemerintah butuh membuat revisi PP Nomer 43 Tahun 2014 mengenai Ketentuan Penerapan Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 mengenai Desa. Diluar itu, pemerintah akan membuat revisi PP Nomer 47 Tahun 2015 mengenai Ketentuan Penerapan UU Nomer 6 Tahun 2014
Awal mulanya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan penyetaraan upah piranti desa ini baru akan direalisasikan pada tahun kedepan atau diawali Januari 2020. Pemerintah akan lakukan pengaturan dengan beberapa piranti daerah berkaitan dengan ketetapan ini.
“(Mulai efisien kapan?) efisien tahun kedepan. Kelak ditetapkan Januari tahun 2020. Tidak mungkin (tahun ini sebab) mungkin pergantian APBN APBD serupiah juga mustahil sebab sudah setuju,” katanya.
Dalam Surat Ketetapan Bersama dengan (SKB) 4 menteri yang di tandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa serta Daerah Ketinggalan Eko Putro, serta Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo dan dilihat oleh Menteri Kementerian Koordinator Bagian Pembangunan Manusia serta Kebudayaan Puan Maharani, pemerintah akan memutuskan untuk menyamakan upah kades (kepala desa) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kelompok II A mulai Maret 2019.
Persiapan dari ketetapan ini juga direncanakan tuntas sebelum Februari 2019, sama dengan petunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi)