Cekoki Dengan Miras 4 Pemuda Perkosa gadis 15 Tahun – Empat pemuda diringkus anggota Polsek Genuk Polrestabes Semarang. Mereka tega mencabuli gadis berumur 15 tahun dengan memberi minuman keras terlebih dulu.
Momen nahas itu berlangsung tanggal 26 Juli 2019 lalu di kebun pisang samping Posyandu Bangetayu Kulon RT 03 RW 05 seputar jam 01.30 WIB. Beberapa aktor awalnya mencekoki korban dengan miras selanjutnya lancarkan tindakan bejatnya bergiliran.
Keluarga korban waktu itu cari kehadiran korban serta nyatanya memergoki tindakan beberapa aktor yang selanjutnya berhamburan kabur. Selang sehari, polisi sukses tangkap 3 salah satunya.
“Selang satu hari kita tangkap 3 aktor. Mereka diamankan di dalam rumah semasing,” kata Kapolsek Genuk, Kompol Zainul Arifin melalui pesan singkat, Kamis (8/8/2019).
Tiga orang yang diamankan ialah Julia Manda Sihotang (19) masyarakat Bangetayu Kulon, WH (15) masyarakat Bugen Utara, serta OTP (16) masyarakat Tlogosari Kulon. Ini hari seseorang lainnya yang disebut otak tindakan sukses diringkus yakni Arnes Polinus Silalahi (19) masyarakat Galar, Togosari.
“Terduga diamankan di Kota Salatiga. Dalam pelariannya terduga beralih geser tempat menghindarkan kejaran anggota Opsnal Polsek Genuk,” jelas Zaenul.
Sekarang beberapa remaja itu harus bertanggung jawab tindakannya. Mereka dijaring masalah 81 ayat (2) serta atau masalah 76 E Jo masalah 82 ayat(1) UU RI Nmor 35 tahun 2014 mengenai pergantian UU nomer 3/23 Tahun 2002 mengenai perlindungan Anak dengan intimidasi Minimum 5 tahun penjara Optimal 15 Tahun .