Home / Berita Umum / Berhati-hati Bila Membuat Konten Yotube

Berhati-hati Bila Membuat Konten Yotube

Berhati-hati Bila Membuat Konten Yotube – Tiga terduga perkara ‘ikan asin’, Rey Utami, Pablo Benua, serta Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya. Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho memohon penduduk buat belajar dari perkara itu ialah bijak dalam mambuat conten Youtube.

Perkara berasal kala Rey Utama-Pablo Benua melaksanakan interview dengan Galih Ginanjar di account Youtube punyanya. Saat wawancara itu, Galih Ginanjar menyingung interaksi dengan eks istrinya, Fairuz A Rafiq. Salah satunya pengakuan yg bikin Fairuz tak terima kala Galih mengusik bab alat kelaminnya, ialah :

Organ intim berbau ikan asin, organ intim berjamur, lantaran berbau organ intim disendokin atau dikerok hingga satu sendok penuh cairan keputihan, cuma main 15 menit, organ intim berbau lantaran mengganti-ganti pasangan.

Rey-Benua setelah itu menyajikan interview itu di account Youtube serta disaksikan beberapa ribu orang. Fairuz tak terima serta menyampaikan ke Polda Metro Jaya. Seusai diolah, Rey-Benua-Galih ditahan serta jadi terduga perkara UU ITE.

” Orang mesti berhati-hati buat conten Youtube lantaran mesti mendahulukan adat, susila serta peraturan sopan santun, ” kata Hibnu kala dihubungi, Jumat (12/7/2019) .

Ditambah lagi, conten Youtube yg dibuat tidak dari instansi wartawan, jadi dapat langsung digunakan UU ITE. Sampai, Youtuber mesti sungguh-sungguh pertimbangkan materi yg bakal ditampilkan.

” Ditambah lagi mengatakan nama orang yg orang itu tak mau. Ini kemampuan melanggar UU ITE, ” kata Wakil Rektor II Kampus Jenderal Soedirman (Unsoed) itu.

Menurut Hibnu, kalimat yg dikatakan dalam perkara ‘ikan asin’ udah masuk dalam conten kesusilaan. Sampai bagian delik UU ITE yg dimuat dapat digunakan. UU ITE yg disebut ialah Clausal 27 ayat 1 junto clausal 45 ayat 1 serta atau clausal 27 ayat 3 junto clausal 45 ayat 1 UU ITE.

Clausal 27 ayat 1 keluarkan bunyi :

Tiap-tiap Orang dengan berniat serta tiada hak mendistribusikan serta/atau mentransmisikan serta/atau bikin bisa diaksesnya Kabar Elektronik serta/atau Dokumen Elektronik yg punyai muatan yg melanggar kesusilaan.

Mengenai Clausal 45 ayat 1 :

Tiap-tiap Orang yg penuhi bagian sama seperti disebut dalam Clausal 27 ayat (1) , ayat (2) , ayat (3) , atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun serta/atau denda terbanyak Rp 1 miliar.

” Maka dari itu bila buat Youtube jangan narasi pribadi, apalagi tersangkut pribadi orang, ” pungkas Hibnu.

About admin