Sebarkan Hoaks Bom Surabaya Pengalihan Isu Himma Dewiyana Lubis Di Tuntut 1 Tahun Penjara – Himma Dewiyana Lubis dituntut 1 tahun penjara dan bakal menantang vonis hari ini. Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) ini di pandang jaksa bisa dibuktikan sebarkan hoaks ‘bom Surabaya pengailhan isu’.
” Iya, hari ini ketentuan, ” kata pengacara Himma, Rina Sitompul waktu dihubungi, Kamis (23/5/2019) .
Mulainya, Jaksa melihat Himma dengan sah dan berikan kepercayaan bersalah melakukan tindak pidana ‘setiap orang dengan berniat dan tidak ada hak sebarkan informasi yg ditujukan buat mengakibatkan rasa kebencian atau konflik individu dan/atau kelompok penduduk khusus berdasarkan pada atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ‘ seperti dalam gugatan Pertama melanggar Soal 28 ayat (2) jo Soal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI No 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Jaksa pun utarakan tuntutan 1 tahun penjara.
Himma dituding atas status di akun Facebook-nya yg berikan komentar soal bom Surabaya. Lewat statusnya, dia di pandang menuding bom yg mematikan sekurang-kurangnya 25 orang itu dapat menjadi pergesekan gosip. Statusnya ialah :
Skenario pergeseran yg sempurna
#2019GantiPresiden.
Waktu ditangkap, Himma tak sadarkan diri. Sehabis siuman, ia menangis dan mengaku menyesali tingkah lakunya.
” Saya demikian menyesal, saya cuman mengkopi status orang dan sebarkan kembali. Saya salah dan demikian menyesal, ” ujar Himma dengan menangis waktu ditangkap aparat dari Polda Sumut.