Pria Ciamis Terancam Dipenjara 15 Tahun Karena Jual Miras Oplosan – Pria berinisial LAS (52) Masyarakat Kertasari, Ciamis, Jawa Barat, terancam dipenjara 15 tahun. Dia didapati jual minuman keras (miras) oplosan type ciu oleh Satnarkoba Polres Ciamis.
Wakapolres Ciamis Kompol Lantas Wira Sutriana menjelaskan pengungkapan miras oplosan ini atas laporan dari penduduk. Pihak kepolisian langsung lakukan penyidikan, lantas lakukan penggerebekan di dalam rumah terduga.
“Waktu ditangkap, ada 14 botol plastik miras oplosan type ciu yang belumlah di jual. Langsung kita bawa serta menjadi tanda bukti,” tutur Wakapolres waktu di Mapolres Ciamis Sabtu (24/11/2018).
Menurut pernyataan terduga LAS baru coba jual miras itu pertama-tama. Itu dikerjakan karena tergiur dengan keuntungan yang di bisa waktu jual miras oplosan itu. Keseharian LAS cuma kerja sembarangan.
“Pernyataan terduga, ia baru coba-coba jual, waktu berbelanja satu hari ia beli dua dus atau keseluruhan 24 botol plastik. Satu botol dibeli Rp 25 ribu serta di jual Rp 40 ribu. Jadi dalam sekali berbelanja terduga ini mendapatkan untung Rp 360 ribu,” tutur Wira.
Miras oplosan Ciu ini dibeli terduga dari daerah Kabupaten Karanganyar. Lalu ia mengedarkan serta menjualnya di seputar lokasi Ciamis.
Terduga dijaring masalah 204 KUHPidana jo masalah 62 jo masalah 8 Undang-undang RI nomer 8 tahun 1999 mengenai perlindungan customer dengan intimidasi 15 tahun penjara.
“Jadi untuk penduduk kami ingatkan janganlah coba-coba jual miras oplosan sebab hukumannya optimal sampai 15 tahun,” tegas Wira.