Kasus Idrus Marham Di Duga Masih Terkait Dengan Setya Novanto – Peranan eks Menteri Sosial Idrus Marham dalam perkara pendapat korupsi PLTU Riau-1 butuh didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah menyebutkan, ada kemampuan benang merah pada perkara Idrus dengan eks Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Hery menuturkan, pendapat itu dapat dimaklumi. Dikarenakan, kala itu Idrus menjabat menjadi Plt Ketua Umum Golkar, atas perintah Novanto.
” Ya jika lewat cara politik kelihatannya jika bicara kait mengkait, tentunya ada benang merahnya ya jika ingin tarik, ” kata Hery di lokasi Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Agustus 2018.
KPK mesti lebih teliti menyaksikan rekan pada Idrus serta Novanto. Karena apakah yg dilaksanakan Idrus, kemungkinan masihlah berhubungan dengan eks Ketua DPR RI itu, termasuk juga jalinan kedua-duanya dengan terduga penerima suap, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
” Menjadi sedikit sulit buat menuturkan kalau dalam konteks ini beliau (Idrus serta Novanto) tdk miliki jalinan, ” ucap Hery.
Hery menyaksikan suap Rp4, 8 miliar yg di terima Eni punya harapan dibagi-bagi ke pihak berbeda. Dikarenakan menurut dia, ada transaksi menyangsikan dari rekening Eni, hingga mesti dibuktikan oleh KPK, apa dana itu mengalir ke Idrus serta Novanto.
” (Rp 4, 8 miliar) itu dikasihkan, tetapi tdk utuh, tetapi dibagi-bagi. Nah ini kan lewat cara kontinyu, ” jelasnya.
Awal mulanya, KPK sendiri mengamini peluang benang merah pada perkara Idrus dengan Novanto. Akan tetapi hal tersebut masihlah berbentuk pendapat sesaat.
” Kemungkinan, tetapi belum juga dapat kita membuktikan, ” kata Wakil Ketua KPK Basariah Pandjaitan.
Idrus awal mulanya diputuskan menjadi terduga perkara pendapat suap pembangunan project PLTU Riau-I. Ia berbarengan Eni disangka udah terima hadiah dari bos Blackgold Wajar Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) berkaitan kesepahaman kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.
Atas tindakannya, Idrus dijaring dengan Klausal 12 huruf a atau Klausal 12 huruf b atau Klausal 11 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 seperti udah di ubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diluar itu, Idrus juga disangkakan klausal 56 Klausal 56 ke-2 KUHP Juncto Klausal 64 ayat (1) KUHP perihal perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling). Dalam klausal itu, KPK buka kesempatan benang merah keterikatan perkara Idrus dengan beberapa pihak berbeda, termasuk juga Novanto.