Home / Berita Umum / Empat Pria Cimahi Curi Perlengkapan Bayi Senilai Ratusan Juta

Empat Pria Cimahi Curi Perlengkapan Bayi Senilai Ratusan Juta

Empat Pria Cimahi Curi Perlengkapan Bayi Senilai Ratusan Juta – Polsek Cimahi Selatan membuka perkara penggelapan dalam jabatan serta pencurian perabotan bayi yg dilaksanakan oleh empat karyawan PT Dialogue Garmindo serta suplayernya, CV Duta Setia Garmen.

Mereka yaitu Ruli (32) , Adam (23) , Abdul Kholik (24) , dari PT Dialogue Garmindo serta Tantan Rustandi (26) dari CV Duta Setia Garmen.

Kapolsek Cimahi Selatan Kompol Sutarman mengemukakan pencurian ini dilaksanakan oleh Tantan sebagai pekerja pada bagian distribusi CV Duta. Dia ambil barang berwujud gendongan serta tas bayi yg diberikan terhadap Ruli dengan cara ilegal buat dipasarkan kembali.

” Ada dua laporan yg masuk, dari PT Dialogue serta CV Duta. Kerugian materiil dari audit internal PT Dialogue capai Rp 113 juta, dan CV Duta Rp 29 juta, ” kata Sutarman, Jumat (12/7/2019) .

Sutarman mengemukakan, kejahatan ini udah dilaksanakan pemeran sejak mulai awal tahun 2019. Sekarang lantas faksi kepolisian masih memahami ada peluang terduga yang lain.

” Pemeran kerja pada bagian pengeluaran barang, sampai perusahaan keluarkan barang tidak pas DO. Umpama 100 pcs jadi 110 pcs, sampai ada kelebihan barang. Nah yg lebihnya itu yg diambil buat dipasarkan, ” ujarnya.

Disamping itu, Tantan mengakui jual sejumlah barang gelap lewat toko online serta gerai yg ada di Bandung Raya. Dia jual produk perabotan bayi itu di harga tambah murah dari bursa pasaran.

” Hasil dari penjualannya bisa beraneka dari Rp 200-500 ribu, baru kedapatan ini, ” kata Tantan.

Pemeran dijaring clausal 374 KUHP bab penggelapan dalam jabatan dengan ultimatum hukuman 5 tahun penjara.

About admin