AB, Nekat Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Serta Melakukan Pencabulan – Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap aktor yg dikira melaksanakan pencabulan dengan korban masih tetap dibawah usia. Awalannya, tersangka berinisial AB (21) sudah dilaporkan orang-tua korban S (14) lantaran sudah membawa kabur anaknya sepanjang sekian hari tanpa ada izin.
” Aktor di tangkap pada Selasa (19/6) di Jalan Kelayan Besar I, Kelurahan Tanjung Pagar Kota Banjarmasin, ” kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, seperti diberitakan Pada, Rabu (21/6).
” Tersangka menjemput korban dari tempat tinggal dengan maksud buat dikenalkan terhadap orang-tua aktor, tetapi nyatanya aktor jadi membawa korban kabur sepanjang empat hari, ” terang Sisworo.
Pihak keluarga korban mencari serta mendapatkan korban dirumah kos Jalan Kertak Baru bersama-sama tersangka.
Atas tindakannya, warga Jalan Belitung Darat, Kota Banjarmasin ini dijerat Klausal 332 KUHP jo Klausal 81 Undang-Undang No 35 th. 2014.
” Jeratan pidana pada tersangka digunakan berlapis lantaran korbannya masih tetap dibawah usia, ” tandasnya.