59 Unit Mobil Hasil Sitaan Di Lelang Bea Cukai Aceh – Banyak 59 unit mobil lux beraneka model bakal dilelang oleh Direktoral Jenderal Bea serta Cukai (DJBC) Kantor Lokasi Banda Aceh. Mobil itu hasil sitaan dari importir yg tak lengkapi dokumen resmi sehabis jangka periode 2 th..
Sistim lelang tipe paketan, tak dipasarkan per unit. Mengenai mobil yg diambil oleh DJBC Banda Aceh salah satunya Lamborghini Gallardo serta Murcielago.
Tidak hanya itu, juga ada Jeep Wrangler, Mini Cooper S, tiga unit Land Rover, juga beberapa puluh mobil brand Mercedes-Benz, Toyota, Lexus, Nissan, Audi serta lain-lainnya.
” Kita lelang satu paket dengan jumlah mobil 59 unit, ini benar-benar mengharuskan kita lelang per paket, ” kata Kepala Kantor Lokasi DJBC Aceh, Agus Yulianto, Rabu (18/10) .
Kesibukan lelang bakal dilaksanakan pada 19 hingga 23 Oktober 2017 di Tempat Tumpukan Pabean (TPP) , Pelabuhan Malahati, Krueng Raya, Kabupaten Besar. Pelelangan dilaksanakan dengan cara daring lewat open bidding, tanpa ada hadirnya peserta lelang.
” Calon peserta lelang mendaftar dengan cara on line ke web kita, ” katanya.
Harga limit yg udah tergantung Kantor Layanan Kekayaan serta Lelang Negara (KPKLN) sebesar Rp 8, 2 miliar dengan jaminan lelang Rp 1, 7 miliar. Utk kelipatan lelang menambah penawaran sebesar Rp 50 juta.
Agus menuturkan, mobil lux itu diambil sejak mulai 6 Januari 2015 selanjutnya di Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya. Mobil itu di kirim dari Singapura serta diambil oleh petugas lantaran tak dapat memberikan dokumen kepabeannya serta izin import yang lain.
” Udah melalui 30 hari (sehabis diambil petugas) syarat-syarat juga tak ditangani serta tak melunasi hak negara yakni pajak serta lantas mesti diputuskan menjadi barang tak dikuasai, ” katanya.